Pelaku Curanmor Lintas Gorontalo-Manado Dibekuk URC Tim Bravo Polresta Manado , NMAX Hasil Curian Diamankan

oleh -362 Dilihat
oleh

MANADONET.COM — Tim URC Bravo Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial PK alias Pandi, (25) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.

‎Pelaku diamankan di sekitar Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, setelah Tim URC Bravo menerima informasi dari jajaran Resmob Limboto, Gorontalo.

‎Operasi tersebut dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K.

‎Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

‎Korban, Dian K. Djafar (27), seorang mahasiswa, mengetahui kendaraannya hilang setelah ibunya hendak mempersiapkan salat Subuh. Saat itu, ibu korban melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka.

‎Curiga dengan kondisi tersebut, ibu korban kemudian mengecek bagian samping rumah. Namun, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di lokasi sudah tidak ditemukan.

‎Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bongomeme untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Berbekal informasi dari Resmob Limboto, Tim URC Bravo kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Manado.

Petugas langsung bergerak ke sekitar Multimart Zero Point. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pandi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

‎Saat menjalani interogasi awal, pelaku mengungkapkan keberadaan sepeda motor hasil curian yang dibawanya dari Gorontalo.

‎Kendaraan tersebut diketahui berada di Terminal Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan satu unit Yamaha NMAX New warna biru navy yang diduga merupakan kendaraan hasil curian.

‎Dari keterangan awal pelaku, setibanya di Terminal Malalayang, ia sempat dicegat oleh anggota TNI bersama petugas Dinas Perhubungan yang menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan.

‎Karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan, pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor tersebut di lokasi.

Tim URC Bravo selanjutnya mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Mako Polresta Manado.

‎Pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada piket penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Manado untuk proses lebih lanjut, sembari menunggu kedatangan anggota Resmob Limboto, Gorontalo, guna proses penyerahan.

‎Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX New warna biru navy.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Manado. Kasus tersebut selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (***)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.