Ternyata Punya 2 Laporan Dugaan Penipuan Bawa Kabur Tali Rompong, Pria Manado Ditangkap URC Polresta Manado

oleh -519 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Pria inisial RY alias Riv, 23, warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, berhasil diamankan di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.45 WITA

Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan. Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus membawa kabur tali rompong rakit milik korban.

Diketahui, pelaku punya dua laporan aduan pertama dengan nomor 1483/VIII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara dan laporan aduan kedua 740 / V / 2026 / Spkt / Resta Mdo pada bulan Mei 2026.

laporan aduan pertama korban inisial M, 38, warga Desa Tamanggale, Kec. Balanipa, Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat mengalami kerugian Rp133.900.000. Dan untuk laporan kedua korban KN, 42, warga Maasing, Kecamatan Tuminting Kota Manado mengalami kerugian Rp.25.800.000

Berdasarkan kronologi kejadian pada laporan pertama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan yang menyebabkan seorang nelayan mengalami kerugian Rp133,9 juta.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken. Korban berinisial M (38) didatangi pelaku yang mengaku hendak membeli tali kapal.

Setelah barang dibawa ke salah satu gudang, pelaku mengajak korban ke ATM dengan alasan akan melakukan pembayaran. Namun, setibanya di lokasi, pelaku diduga melarikan diri tanpa melakukan pembayaran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp133.900.000 dan kemudian melaporkannya ke Polresta Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan RY di Kelurahan Buha. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang bukti berupa tali kapal disimpan di sebuah rumah di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken. Tim URC selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan 515 buah tali kapal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada penyidik dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, terkait laporan aduan kedua, saat dilakukan pemeriksaan menemukan dimana pelaku mempunyai laporan kedua pada bulan Mei dengan berbeda korban.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup dia. (***)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.