URC Polresta Manado Tangkap Pelaku Penipuan Tali Kapal, Kerugian Korban Capai Rp133,9 Juta

oleh -546 Dilihat
oleh

MANADONET.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana dugaan penipuan yang terjadi di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Pelaku RY alias Riv, (23), warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, diamankan polisi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.45 WITA di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp133,9 juta.

Peristiwa dugaan penipuan terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Molas. Saat itu, korban Multazam (38), seorang nelayan asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, didatangi pelaku yang mengaku hendak membeli tali kapal.

Pelaku kemudian membawa tali kapal tersebut ke salah satu gudang. Setelah itu, pelaku mengajak korban menuju mesin ATM dengan alasan hendak melakukan pembayaran atas barang yang telah dibawanya.

Namun, sesampainya di lokasi ATM, pelaku justru melarikan diri dan tidak melakukan pembayaran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp133.900.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Manado melalui Surat Pengaduan Nomor 1483/VIII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K, langsung melakukan penyelidikan.

Informasi yang diperoleh polisi mengarah ke Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga memberikan informasi mengenai lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Polisi selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 515 buah tali kapal yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan tersebut.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap secara lengkap modus dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan akan diperoses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia. (***)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.