MANADONET.COM – Kondisi sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK Sulawesi Utara (Sulut) mendapat sorotan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut.
Sorotan tersebut disampaikan anggota DPRD Sulut, Amir Liputo, yang mengaku menemukan langsung sejumlah persoalan fasilitas rumah sakit saat menjalani perawatan bersama ibunya selama empat hari di RSUD ODSK.
Amir menyebut, kondisi fisik bangunan rumah sakit perlu mendapat perhatian serius. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kerusakan pada bagian plafon di sejumlah ruangan.
“Hampir semua plafon itu rusak,” ujar Amir dalam rapat pembahasan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Amir, kerusakan plafon tersebut diduga berkaitan dengan rembesan air dari pendingin ruangan atau AC.
Tak hanya persoalan bangunan, Amir juga menyoroti kondisi Unit Gawat Darurat (UGD) yang dinilai mulai kewalahan menghadapi tingginya jumlah pasien.
Menurutnya, meningkatnya jumlah pasien menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD ODSK semakin tinggi. Namun, kondisi tersebut harus diikuti dengan peningkatan kapasitas serta pembenahan fasilitas rumah sakit.
“Jangan sampai rumah sakitnya ramai, masyarakat sudah percaya, tetapi fasilitasnya justru mengalami kerusakan,” tegas Amir.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulut memberikan perhatian lebih serius terhadap kondisi RSUD ODSK, termasuk dengan memprioritaskan anggaran untuk perbaikan sarana dan prasarana.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Provinsi Sulut sekaligus Ketua TAPD, Tahlis Gallang, membenarkan adanya kendala dalam penanganan berbagai persoalan di lapangan.
Namun, menurut Tahlis, persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Kendala justru berkaitan dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang dinilai belum cukup fleksibel.
Padahal, secara legalitas RSUD ODSK telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, dalam praktiknya, sistem pengelolaan dan pencairan anggaran masih menyerupai mekanisme Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) biasa.
“Kalau ada kerusakan, harus dianggarkan terlebih dahulu, kemudian harus melalui mekanisme pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) hingga SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) serta pihak ketiga. Hal ini membuat rumah sakit tidak leluasa melakukan perbaikan cepat,” jelas Tahlis.
Kondisi tersebut dinilai membuat proses penanganan kerusakan fasilitas membutuhkan waktu lebih panjang, karena setiap kebutuhan perbaikan harus melewati sejumlah tahapan administrasi dan penganggaran.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sulut kini tengah memproses penyesuaian aturan terkait pengelolaan keuangan BLUD di RSUD ODSK.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar kepada pihak manajemen rumah sakit untuk mengelola keuangan secara mandiri, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas.
Tahlis menargetkan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada akhir tahun.
Dengan adanya penyesuaian aturan itu, manajemen RSUD ODSK diharapkan tidak lagi terlalu bergantung pada mekanisme penganggaran seperti SKPD dalam menangani kerusakan fasilitas, sehingga kebutuhan pemeliharaan dapat ditangani secara lebih cepat. pelayanan dan kelayakan fasilitas. (***)
Valentino









