MANADONET.COM– Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak perempuan di Kota Manado terbongkar. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado mengamankan lima orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polresta Manado pada Minggu (18/10/2026) dan tercatat dalam LP/B/2330/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 21 Agustus 2026 dan 22 September 2026 di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Dua korban masing-masing berinisial A (12) dan C (10), keduanya merupakan pelajar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu anggota keluarga korban mendapat informasi bahwa kedua anak tersebut diduga telah dijual dan dibawa ke Manokwari.
Berdasarkan keterangan saksi, informasi awal diterima ayah korban saat sedang bekerja. Seorang rekannya datang dan menyampaikan bahwa anaknya diduga telah dijual oleh JC dan CP.
Mendapat informasi tersebut, ayah korban kemudian menghubungi nenek kedua korban. Sang nenek selanjutnya mencari keberadaan JC dan CP yang disebut berada di wilayah Paal Dua.
Setelah menemukan keduanya, saksi bersama keluarga kemudian mengamankan mereka dan meminta agar laporan segera dibuat ke Polresta Manado.
Penyelidikan kemudian dikembangkan Unit PPA Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit PPA Iptu Justinus Sidete.
Dari pemeriksaan awal terhadap JC dan CP, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga memperkenalkan keduanya. Polisi kemudian mengamankan HM dan BM di kediamannya di wilayah Paal Dua.
Dari hasil interogasi, HM dan BM diduga menerima uang sebesar Rp2 juta dari NW, yang disebut berkaitan dengan keberangkatan korban ke Manokwari.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit URC Polresta Manado yang dipimpin Ipda Nathan Sialagan, untuk mengamankan NW di wilayah Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
NW kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, NW diduga mengaku menerima uang sebesar Rp30 juta yang berkaitan dengan keberangkatan salah satu korban ke Manokwari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar foto tiket penerbangan Lion Air atas nama salah satu korban dan NW dengan rute Manado-Sorong dan Sorong-Manokwari.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial JC (33), CP (24), HM (53), BM (20), dan NW (44).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan jaringan serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut, termasuk bagaimana kedua anak tersebut bisa diberangkatkan ke Manokwari.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan perdagangan orang terhadap kedua korban.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi memebenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia. (***)
Valentino






