MANADONET.COM- Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan sejumlah agenda kegiatan pada Rabu (21/10/2026), diawali dengan Apel Kerja Sekretariat DPRD Sulut, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara, serta pihak pertanahan Kota Manado.
RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat permohonan masyarakat terkait kejelasan penyelesaian proses administrasi pertanahan dan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak. Melalui pertemuan ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan serta mendorong penyelesaian persoalan administrasi dan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. (***)







