MANADONET.COM– DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Selasa, 27 Oktober 2026.
Rapat ini bertujuan mematangkan substansi Ranperda agar dapat menjadi landasan hukum dalam memperkuat pemberdayaan perempuan, menjamin pemenuhan hak anak, serta meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Melalui pembahasan bersama perangkat daerah, DPRD Sulut berharap regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman, adil, serta ramah bagi perempuan dan anak.








