MANADONET.COM– Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara, serta pihak pertanahan Kota Manado untuk menindaklanjuti surat permohonan masyarakat terkait kejelasan penyelesaian administrasi pertanahan dan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak.

Rapat ini menjadi wadah bagi DPRD dan instansi terkait untuk membahas persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus mendorong adanya kejelasan proses administrasi serta penyelesaian hak ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat terdampak dapat memperoleh perhatian dan penanganan dari pihak berwenang. (***)








