DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Siap Tindaklanjuti Catatan Banggar

oleh -305 Dilihat
oleh

MANADONET.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah sekaligus menandai selesainya proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Keputusan DPRD disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Amir Liputo, saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar di hadapan pimpinan dan anggota dewan serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulut.

Dalam laporannya, Amir menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Sulut menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Seluruh fraksi menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dengan beberapa catatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Amir Liputo.

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.

Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif mencerminkan berjalannya fungsi pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perbedaan pandangan selama proses pembahasan bukanlah hambatan, melainkan bagian dari dinamika demokrasi yang menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara,” kata Gubernur.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel.

Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa berbagai masukan, rekomendasi, dan evaluasi yang disampaikan DPRD maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Sulut untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Setiap catatan, rekomendasi, dan evaluasi yang muncul dalam pembahasan maupun hasil pemeriksaan BPK akan menjadi perhatian serius Pemprov Sulut dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD berkomitmen memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengelolaan APBD guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. (***)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.