MA Batalkan RUPS LB 2021, Buntut Dirut BPR Prisma Dana Ferry Parera Dipecat Tak Sesuai Prosedur

oleh -1410 Dilihat
oleh

MANADONET.COM — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi mengukuhkan Ferry Florentijn Frederik Matheos Parera, S.E. sebagai Direktur Utama sah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prisma Dana. Putusan ini membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tahun 2021 yang sebelumnya memberhentikan Ferry secara sepihak.

Putusan berkekuatan hukum tetap tersebut tertuang dalam perkara No. 2530/K/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT. Sulutgo yang sebelumnya bernama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo beserta sejumlah pemohon lainnya, sekaligus menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000.

Dengan demikian, segala keputusan dan tindakan hukum yang diambil Direksi hasil RUPS LB 2021 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Putusan ini memperjelas bahwa klien kami diberhentikan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar kuasa hukum Hasudungan Purba, S.H., di dampingi Daniel Bangsa, S.H, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari gugatan Ferry Parera ke Pengadilan Negeri Manado pada tahun 2022, setelah dirinya diberhentikan sebagai Direktur Utama secara sepihak melalui RUPS LB 29 Juli 2021. Ia menilai pemberhentian tersebut cacat prosedur dan melanggar hukum.

Gugatan Ferry awalnya ditolak oleh PN Manado namun putusan tingkat pertama tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Manado yang akhirnya mengabulkan gugatan dari Ferry Parera, hingga akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan menolak upaya kasasi dari pihak lawan.

“Putusan ini menegaskan bahwa keadilan masih hidup,” ujar kuasa hukum Hasudungan Purba, S.H.

Selama menjabat, Menurut Purba, Bapak Ferry dikenal sebagai figur berintegritas. Di bawah kepemimpinannya, PT. BPR Prisma Dana masuk dalam daftar Top 100 BPR versi The Finance dan menjadi satu-satunya BPR dari Sulawesi Utara yang meraih nilai tertinggi di seluruh indikator penilaian.

Meskipun RUPS LB 2021 mengangkat direksi baru, pengurus tersebut belum mendapat persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut. Bahkan, berdasarkan dokumen evaluasi, salah satu direksi, Christian Friedrik David Piri, dinyatakan tidak lulus uji kepatutan pada Februari 2022 yang akhirnya diberhentikan dari posisinya sebagai anggota Direksi.

“Bagaimana mungkin OJK membiarkan direksi yang tidak lulus uji kepatutan mengelola dana masyarakat?” ujar kuasa hukum Hasudungan Purba, S.H. Ia menyebut lembaga pengawas belum mengambil tindakan tegas, meskipun telah menerima salinan putusan MA sejak awal Januari 2025. Padahal seluruh pengurus Direksi PT. BPR Prisma Dana saat ini secara hukum tidak lah memenuhi kedudukan hukum karena bersumber dari RUPS yang cacat secara hukum.

Karena tidak adanya langkah konkret dari BPR Prisma Dana maupun para pemegang saham untuk melaksanakan putusan hukum, Ferry Parera melalui tim kuasa hukumnya mengajukan aanmaning atau peringatan eksekusi ke Pengadilan Negeri Manado pada 15 Juli 2025.

“Langkah hukum akan terus kami tempuh hingga klien kami dipulihkan kembali harkat dan martabatnya sebagaimana isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas kuasa hukumnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut jabatan pribadi, tapi menyangkut kredibilitas sektor keuangan dan perlindungan dana nasabah. Oleh karena itu Manusun Hasudungan Purba, S.H. menyambangi kantor perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Sulutgomalut tanggal 16 Juli 2025 yang ternyata pihak Pimpinannya sendiri takut untuk menemui kuasa hukum dari Ferry Parera ini.

Pihak Kuasa Hukum dari Ferry Parera yang datang jauh dari Jakarta untuk bertemu pimpinan OJK Sulutgomalut dalam rangka memenuhi pertemuan yang sudah diagendakan sebelumya ternyata tidak diterima secara patut “Kami sudah bersurat sebanyak 5 (lima) kali, namun tidak pernah ada tanggapan yang berarti. Bahkan saat ini pun pihak pimpinan OJK tidak bersedia menemui kami. Ini menunjukkan sikap lepas tangan dari OJK Sulutgomalut.”, kata Kuasa Hukum Ferry Parera.

Ferry Parera sendiri menyatakan potensi resiko pengelolaan Lembaga keuangan terutama PT. Bank Perkreditan Rakyat Prisma Dana yang dijalankan oleh Direksi yang tidak memiliki legitimasi hukum, akan mengakibatkan resiko cacat hukum dari setiap tindakan strategis yang diambil baik secara internal maupun secara eksternal dengan pihak ketiga.

Namun hal seperti ini tentu saja membahayakan masyarakat perbankan di Provinsi Sulut dan Gorontalo, yang mana resiko ini terjadi karena OJK Sulutgomalut melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap PT. BPR Prisma Dana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada hubungan apa antara OJK Sulutgomalut dan PT. BPR Prisma Dana? Mengapa OJK Sulutgomalut yang seharusnya merupakan Lembaga pengawas dan penindak perbankan malah terkesan melindungi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BPR Prisma Dana?. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.