DPO Thryhexypenidyl Diringkus Satres Narkoba Polresta Manado di Yogyakarta

oleh -61 Dilihat
oleh
DPO Ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado. (Foto: Ist)

MANADO- Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial HD,  alias Eman, (37), Wiraswasta, Warga Manado berhasil diringkus Satres Narkoba Polresta Manado.

DPO HD tertangkap di salah satu kost di daerah Selokan Mataram, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/10/2021)

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, awal dapat informasi pada DPO 8 Oktober 2021, dimana berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

“Berdasarkan informasi tersebut kami Satres Narkoba bergerak dari Manado menuju Sleman Yogyakarta. Dengan dibantu Personel Polres Sleman dan Polsek Depok Barat Sleman Provinsi, Daerah Istimewa Jogjakarta melakukan penangkapan DPO di TKP,” ujar dia, Senin (25/10/2021).

Lanjut dia, DPO saat diamankan berada di dalam kost yang dia sewa sejak pindah dari Jakarta di apartemen yang juga dia sewa.

“DPO akan di jerat dengan UU Kesehatan no 36 tahun 2009,” terang dia.

Diketahui, DPO kabur Oktober 2020,
DPO merupakan bandar Thryhexypenidyl  yang dengan area penjualan Sulut khususnya Manado. DPO sebelum tertangkap telah ditetapkan sebagai DPO dit narkoba Polda Sulut dan sat narkoba Polresta manado.

Penangkapan berdasarkan, daftar Dpo/ II /X/2020 Dit Res Narkoba Polda sulut sesuai dengan Lp No: 481 / X /2020/SULUT/SPKT. Tanggal 19 Oktober 2020. Daftar Dpo/30/X/2021 sat res narkoba resta Manado. sesuai dengan :Lp/ 1450/IX/2021/SPKT/Resta Manado tanggal 19 September 2021. (Firdaus Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.