MANADO- Oknum Anggota DPRD Sulut inisial AK di laporkan ke Polresta Manado atas dugaan penipuan uang Rp250 juta dan proyek sekolah di salah satu yayasan di Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (27/10/2021).
Berdasarkan informasi, AK melakukan dugaan penipuan terhadap pelapor Felixer Alfons Rima Warga Lingkungan VI, kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dimana peristiwa tersebut terjadi sejak 15 Desember 2017, bertempat di Jalan B. W Lapian, Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Manado.
Atas dasar tersebut, pelapor merasa keberatan dengan perbuatan Oknum Anggota DPRD dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagaimana perjanjian kontrak dengan meminta uang Rp250 juta kepada pelapor, sebagai komitmen suatu pekerjaan pada salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut untuk pembangunan gedung.
Kemudian AK memberikan surat perjanjian kontrak kegiatan pembangunan gedung sekolah internasional salah satu yayasan yang ada di Sulut.
Selang beberapa waktu kemudian pelapor tidak pernah dihubungi oleh AK dan ternyata pelapor mengetahui tidak ada pekerjaan di salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut sebagaimana kontrak perjanjian yang dibuat oknum tersebut.
Pelapor juga sudah memberikan somasi kepada oknum AK untuk mengembalikan uang tersebut. Namun tidak diberikan kepastian, akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Oknum AK sendiri saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (Firdaus Syam)