Gugatan Tanah Gogagoman, Tergugat Yakin Hakim Tolak Gugatan Penggugat Stella Cs

oleh -399 Dilihat
oleh
Gugatan Tanah Gogagoman, Tergugat Yakin Hakim Tolak Gugatan Penggugat Stella Cs. (ist)

MANADO- Gugatan Tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu terus berproses.

Kali ini telah masuk agenda sidang kesimpulan para pihak berdasarkan bukti-bukti dan fakta fakta, tergugat Ing Mokoginta dan penggugat Stella Cs.

Kuasa Hukum Tergugat, Steven Zekeon mengatakan, jadi untuk agenda sidang saat ini kesimpulan para pihak.

“Dimana ksimpulan tersebut brdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat adalah SHM yang sudah di cabut oleh BPN dan dibatalkan oleh putusan PTUN sedangkan bukti kepemilikan dari tergugat yaitu SHM 98 tahun 1978 smpai saat ini masih sah sehingga sangat jelas bahwa tanah objek sengketa adalah milik dari tergugat,” ujar dia, kepada media, Selasa (2/11/2021)

Menurut dia, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan sidang lokasi maka kami sangat yakin gugatan penggugat akan ditolak oleh Majelis Hakim.

“Namun kami tidak ingin dan tidak mau mengintervensi putusan hakim karena kami yakin majelis akan memberikan putusan yang terbaik demi keadilan berdasarkam Ketuhanan Yang Maha Kuasa. Untuk Sidang putusan tanggal 15 November 2021,” pungkas dia. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.