MANADO- Tim Macan, Paniki Polresta Manado bersama Tim Elang Polsek Tikala berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik (curanik) MYS alias Yosi (23), Warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan III, Kecamatan Malalayang. Karena melarikan diri, pelaku ditembak.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan itu berawal saat Tim Macan dan Tim Paniki polresta Manado serta Tim Elang Polsek Tikala, menerima laporan Polisi yang masuk di sektor Tikala.
Pada, Sabtu 13 November 2021 sekira Pukul 06:00 Wita di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit handphone merek Samsung milik buruh harian lepas bernama Muhammad Ridho Idris (18), Warga Kelurahan Tuminting Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting.
Dimana Handphone tersebut hilang saat korban sedang tidur di rumahnya sedangkan Handphone dalam keadaan di charge. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000 juta
Berdasarkan laporan Polisi No LP/241/XI/2021/Sektor Tikala/Resta Manado Tim Macan berkolaborasi dengan Tim Paniki Polresta Manado serta Tim Elang sektor tikala langsung melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut. Dan pada hari Sabtu (13/11/2021) tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya. Tidak mau buruan lolos, tim kemudian langsung menuju ke tempat pelaku. Tanpa menunggu waktu lama pelaku bersama dengan barang bukti handphone langsung diamankan.
Saat tim melakukan pengembangan dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukannya sebanyak 21 TKP pencurian di wilayah hukum Polresta Manado, sementara yang telah berhasil disita berupa 3 (tiga) unit Handphone.
Saat dalam proses penyitaan dan penyisiran lokasi TKP, pelaku malah mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur,di kaki sebelah kanan. Selanjutnya Pelaku bersama dengan barang bukti diserahkan ke Polsek Tikala guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel Polsek Tikala. Dari hasil penangkapan tersebut di tangan pelaku berhasil disita, satu unit handphone merek Samsung A02s warna Hitam, satu untuk handphone Xiaomi redmi note 9 warna Biru. dan satu unit handphone merek Samsung J2 Prime warna Putih. Kini pelaku tersebut akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup dia. (Firdaus Syam)