Tiga WNA Terduga Pelaku Kembali ke Cina, Vebry Tri Haryadi Pertanyakan Efektivitas Penyidikan Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Emas di Manado

oleh -332 Dilihat
oleh

MANADONET.COM – Penanganan kasus dugaan penyelundupan emas yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Cina di Manado mulai menuai sorotan. Pasalnya, ketiga WNA tersebut dikabarkan telah kembali ke negara asalnya, sementara tiga batang emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih berada dalam penguasaan penyidik Polresta Manado.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas proses penyidikan, khususnya menyangkut kepastian hukum dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Praktisi hukum sekaligus mantan jurnalis, Vebry Tri Haryadi, menilai Polresta Manado perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan hukum di balik kepulangan ketiga WNA tersebut, terlebih jika proses penyidikan masih berlangsung.

Menurut Vebry, pelepasan seseorang dalam proses penegakan hukum tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Namun, keputusan membiarkan pihak yang berkaitan dengan perkara meninggalkan wilayah Indonesia harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah polisi boleh melepaskan seseorang atau tidak. Kita harus melihat status hukum orang tersebut, kepentingan penyidikan, serta apakah sudah ada langkah hukum untuk memastikan yang bersangkutan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatannya,” ujar Vebry.

Ia menegaskan, penyidik harus memperjelas status ketiga WNA tersebut, apakah masih sebagai saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kedua status hukum tersebut memiliki konsekuensi berbeda dalam proses penanganan perkara.

Vebry juga menyoroti ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kewenangan pencegahan terhadap tersangka atau terdakwa agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan.

“Artinya, hukum sebenarnya menyediakan instrumen untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka meninggalkan Indonesia. Pertanyaannya, apakah dalam perkara ini ketiga WNA tersebut sudah berstatus tersangka? Jika iya, apakah penyidik telah mempertimbangkan atau mengupayakan pencegahan keimigrasian sebelum mereka kembali ke Cina?” tegasnya.

Selain mempertanyakan status hukum ketiga WNA, Vebry meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pengamanan tiga batang emas yang kini menjadi barang bukti. Menurutnya, asal-usul emas, kepemilikan, dokumen penguasaan, kadar dan berat, hingga tujuan pengangkutannya harus ditelusuri secara menyeluruh.

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan kepabeanan, perdagangan, pertambangan maupun ketentuan pidana lainnya.

“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pengamanan tiga batang emas, sementara siapa pemiliknya, dari mana asalnya, bagaimana emas itu diperoleh, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum justru tidak terungkap,” katanya.

Vebry pun mendesak Polresta Manado membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Termasuk menjelaskan dasar hukum pelepasan ketiga WNA, status pemeriksaan, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik.

Menurutnya, kepulangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ke luar negeri tidak boleh menjadi hambatan bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan.

“Negara tidak boleh kehilangan efektivitas penegakan hukumnya hanya karena pihak yang berkaitan dengan perkara sudah berada di luar negeri. Jika ada dugaan tindak pidana, penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan tuntas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap ketiga WNA. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya proses hukum yang membuktikan dugaan keterlibatan mereka.

Namun demikian, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum, terlebih perkara ini telah menjadi perhatian publik.

“Polisi harus menjawab satu pertanyaan sederhana: jika perkara ini masih berjalan, apa jaminan proses hukumnya tetap efektif setelah ketiga WNA tersebut meninggalkan Indonesia? Publik berhak mendapatkan penjelasan, bukan sekadar mengetahui bahwa barang buktinya masih berada di tangan penyidik,” tutup Vebry Tri Haryadi.

Sementara itu, sebelumnya, melalui rilis Humas Polresta Manado menuliskan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat meninggalkan wilayah Indonesia, ketiga WNA tersebut belum berstatus sebagai tersangka dan tidak sedang menjalani penahanan. Sebelum keberangkatan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan, profiling, identifikasi, pengambilan sidik jari hingga koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Berdasarkan proses tersebut, ketiganya meninggalkan Indonesia secara sukarela sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.

Terkait barang bukti, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tiga keping emas tersebut hingga kini tetap berada dalam penguasaan penyidik. Bahkan, terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemeriksaan oleh PT Pegadaian dan Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, sejumlah alat bukti masih terus dilengkapi dan keterangan ahli juga sedang didalami untuk memastikan apakah seluruh unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Oleh karena itu, Polresta Manado meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa tiga keping emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal sebelum seluruh rangkaian penyidikan dan pembuktian selesai dilakukan.

Polresta Manado memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak adanya penahanan terhadap ketiga WNA maupun keberangkatan mereka dari Indonesia tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.