MANADO- Perempuan berinisial VK (42), Warga di salah satu Kecamatan Tuminting, terpaksa mendatangi pihak yang berwajib. Dihadapan petugas, pelapor melaporkan suaminya pria inisial BBM alias Brian,(41),. karena telah melakukan pernikahan bersama dengan perempuan berinisial FKA alias Fonny (39), tanpa izin dan sepengetahuan dari pelapor.
Kejadian tersebut itu terjadi pada tanggal 22 Februari 2020 di Gereja Bethel Sion Pandu, Kecamatan Bunaken. Namun baru di laporkan Selasa (16/11/2021) di Mapolresta Manado.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, diketahui pelapor dan terlapor yang masih berstatus suami istri yang sah, namun telah pisah ranjang ini.
Suaminya yang belum bercerai dengan pelapor, telah kawin lagi tanpa izin dan sepengetahuan dari korban. Dimana berdasarkan Akta perkawinan dari kantor kependudukan dan pencatatan sipil kota manado, Nomor :163/Vll/P4/2002, tanggal 04 Maret 2002 dan kartu Keluarga Nomor: 71710230030080710011, Tanggal 26 April 2011. Suaminya telah menikah dengan wanita lain dan mempunyai seorang anak laki-laki.
Akibatnya pelapor dan anaknya sudah tidak tercatat di catatan Sipil bersama dengan terlapor sebagai suaminya. Keberatan atas perbuatan suaminya itu, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut itu ke pihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar dia. (Firdaus Syam)
