KOTAMOBAGU, Manadonet.com- Polres Kotamobagu berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (hp) dan cincin emas inisial VR, Vicky dan pelaku pencurian sepeda motor RL alias Aco.
Wakapolres Kotamobagu Kompol Rina Frillya mengatakan, Polres Kotamobagu berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku VR terlibat kasus pencurian hp dan cincin emas.
Kronologisnya, pada sekitar bulan Juli 2021 pelaku meminjam HP dan cincin milik korban dimana keduanya ada hubungan cinta atau berpacaran. Kemudian pada, Jumat (1/10/2021) sekira Pukul 16.00 Wita korban menghubungi pelaku, namun yang menerima telp orang lain, dan menurut orang tersebut mengatakan yang mana pelaku telah menggadaikan HP dan cincin kepadanya dengan harga Rp. 600.000. Akibat dari penggelapan tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp.2.700.000.
“Barang bukti yang diamankan, 1 unit HP Oppo tipe A31 warna hitam dan cincin emas 1 gram. Ancaman hukuman 4 tahun,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, saat konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Lanjut dia, kemudian pelaku pencurian sepeda motor RL alias Aco berhasil kami tangkap. Kronologisnya, pada hari Jumat, (22/10/2021) Pukul 16.00 Wita korban menemui temannya di kos-kosan di Kelurahan Mogolaing Kotamobagu tepatnya di lorong Galesong.
Korban memarkir sepeda motornya di pinggiran jalan depan kos tanpa mencabut kunci kontak. Saat korban berada di dalam kos-kosan, lewat pelaku lalu melihat sepeda motor yang terpikir masih terpasang kunci kontak. Pelaku langsung mendekati sepeda motor tersebut, lalu membawanya.
“Barang bukti yang kami amankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 DB 2648 DW. Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pangkas dia. (JP)
Editor: Valentino Warouw
