MANADO, Manadonet.com- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyurati seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara terkait fenomena La Nina. Surat himbauan tertanggal 29 November 2021, nomor surat: 360/21.6692/Sekr-BPBD.
Berikut 5 Hal Kesiapsiagaan Fenomena La Nina :
1. Meningkatkan sosialisasi, komunikasi, edukasi, dan upaya mitigasi kepada masyarakat terutama yang bermukim di daerah rawan bencana banjir, longsor, gelombang pasang dan angin puting beliung.
2. Menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi yang aman dengan mempertimbangkan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19.
3. Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang ada (Personel, peralatan, dan logistik)
4. Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait (TNI, POLRI, SAR, BMKG, PMI, RAPI, Relawan dan lainnya) dalam kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana.
5. Apabila diperlukan, dapat menetapkan status darurat bencana dan pembentukan pos Komando penanganan darurat bencana serta aktivasi rencana kontijensi menjadi rencana operasi.
Berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait Fenomena La Nina berpotensi dapat mengakibatkan bencana alam Hidrometeorologi.
Editor: Valentino Warouw