TOMOHON, Manadonet.com- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon sosialisasikan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan, Dilaksanakan di AAB Guest House Tomohon, Selasa (30/11/2021).
Walikota Tomohon Caroll Senduk melalui Staf Ahli Walikota Nova Rompas mengatakan, kebijakan Pemerintah Kota Tomohon dalam kemudahan berinvestasi adalah dengan menerapkan Online Single Submission (OSS) berbasis resiko dalam pelayanan perizinan berusaha di Kota Tomohon.
“Diharapkan iklim usaha di Kota Tomohon berubah semakin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk memperluas usahanya dan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemic,” ujar dia
Lanjut dia, kami mendorong kepada para kepala perangkat daerah teknis yang terkait dalam pelayanan perizinan berusaha bahkan kepada para tim teknis di lapangan untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat harus kita aplikasikan di daerah kita, kalau ini bisa dilaksanakan, kita semua yakin investasi baik investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat.
“Kehadiran layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tapi justru memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun di level daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis,” terang dia.
Dia menegaskan, kepada unsur terkait untuk tidak mempersulit kepada para pengusaha, tidak ada suap, semua harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan memudahkan para pengusaha, karena reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, mendorong lebih banyak wirausahawan baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.
“Namun dengan adanya berbagai kemudahan dalam berinvestasi khususnya dalam pelayanan proses perizinan harus juga diikuti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan/komitmen yang ditetapkan sesuai peraturan yang ada, seperti kemitraan toko swalayan dengan UMKM,” tegas dia.
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon Ruddie Lengkong menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini, melaksanakan fasilitasi perizinan bagi pelaku usaha toko swalayan dan pasar rakyat.
“Tentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan fasilitasi pemenuhan komitmen bagi toko swalayan dalam penyelenggaraan perizinan secara elektronik di bidang perdagangan,” ujar Lengkong.
Hadir sebagai peserta, unsur pelaku usaha toko swalayan (Supermarket dan Minimarket), bersama unsur PD Pasar Kota Tomohon. Narasumber dalam kegiatan, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Daerah Provinsi Sulut Edwin L Kindangen, Kepala DPMPTSP Daerah Kota Tomohon Ervinz Liuw, Kadis Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon John Kapoh, hadir juga Staf Khusus Bidang Perdagangan Pemkot Tomohon Melky Lala. (valentino warouw)