MANADO, Manadonet.com- Polresta Manado tangani 162 kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) di Wilayah Hukum Polresta Manado. Pun, sebanyak 33 orang ditahan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan, Secara keseluruhan terdapat 162 kasus. Kasus tersebut paling banyak adalah penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam
“Dari 162 kasus tersebut sebanyak 110 kasus telah berhasil diungkap, dan sementara 52 kasus dalam penyidikan Polresta Manado. “Adapun kasus yang berkaitan dengan sajam ini dilatarbelakangi kebanyakan pelakunya telah dipengaruhi minuman keras,” ungkap dia, saat konferensi pers di halaman Mapolresta, Kamis (9/12/2021), didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Taufiq Arifin.
Lanjut Laoli, kepada seluruh masyarakat agar kiranya berperan aktif dan mengontrol langsung terhadap keluarga terlebih khusus anak – anak yang masih remaja.
“Kami dari pihak kepolisian ke depan akan meningkatkan operasi kepolisian untuk pencegahan kasus yang berkaitan dengan senjata tajam,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menjelaskan, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Dijelaskan seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi membawa sajam tidak pada tempatnya dapat ditangkap polisi. Benda tajam yang diperbolehkan dibawa hanya yang dapat dibuktikan sebagai alat yang akan digunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga,” jelas dia.
Lanjut dia, kebiasaan membawa senjata tajam dengan dalih untuk menjaga diri hendaknya dapat ditinggalkan.
“Kebiasaan melawan hukum tersebut bisa menyeret tersangkanya ke dalam penjara,” tutup dia. (Firdaus Syam)