IRT di Manado Gelapkan 7 Unit HP Bermerek

oleh -342 Dilihat
oleh

MANADO, Manadonet.com- Perempuan, Jeiny Lumoring, (47), Warga Kelurahan Tuminting, Lingkungan V, Kecamatan Tuminting, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.

Dihadapan petugas, korban melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan perempuan berinisial CYW alias Cherry.

Kejadian tersebut itu terjadi sejak tanggal 01 Desember 2021 di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang. Lebih tepatnya di Toko IT Center Manado.

Informasi yang di himpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, awalnya korban melakukan stok barang jualan.

Setalah di hitung ternyata ada barang yang terjual tetapi uangnya tidak ada.
Melihat hal tersebut itu, korban kemudian mencoba bertanya kepada pelaku selaku karyawan.

Pelaku pun mengakui bahwa uang hasil jualan satu unit handphone merek Samsung A22 5G, Satu unit Samsung A02, Satu unit Handphone Nokia 110, Satu unit handphone Xiaomi Note 10 S, Satu unit handphone Redmi 10, satu unit handphone Xiaomi poco X3 Pro, satu unit handphone Xiaom poco  M3, dan uang kas senilai Rp 300.000 ribu. telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.750.000 juta.

Tak terima dengan perbuatan pelaku. Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan ada laporan tersebut.

“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kami,” Ujar Arifin. (Firdaus Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.