MANADO, Manadonet.com- Ibu rumah tangga berinisial NL (49), Warga di salah satu Kecamatan Mapanget terpaksa mendatangi pihak yang berwajib. Di Hadapan petugas, IRT ini melaporkan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan lelaki bernama Falen (20 -an), Warga Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan ll, Kecamatan Malalayang, terhadap korban sebut saja Mekar (11).
Kejadian tersebut itu terjadi sejak tanggal 08 Desember 2021 di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, lebih tepatnya di tempat kost.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, dimana kejadian tersebut itu berawal saat korban keluar dari rumah untuk pergi sekolah. Selang beberapa hari kemudian korban pun tak kunjung pulang kerumah. Merasa kuatir dengan keberadaan korban, orang tua tiri dari korban pun melakukan pencarian. Setelah beberapa hari, orang tua tiri korban mendapat informasi bahwa korban sedang berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan ll, Kecamatan Malalayang bersama dengan pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut orang tua korban langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati korban bersama dengan pelaku di dalam kamar kost. Melihat anaknya sudah mulai berubah dari situlah orang tua korban langsung mengintrogasi anaknya. Dimana atas pengakuan korban yang diketahui masih duduk di bangku sekolah menegah atas (SMA) ini.
Antara korban dan pelaku sedang menjalin hubungan pacaran, kemudian pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama, saat berada di dalam kamar kost, saat kondisi kamar dalam keadaan sunyi, pelaku yang sudah kebelet sex ini mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya, korban sempat menolak ajak pelaku tersebut, namun pelaku terus saja membujuk korban dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban. Akhirnya korban pun pasrah dan menyerahkan keperawananya direnggut pelaku. Geram dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban pun melaporkan peristiwa tersebut itu kepihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.” Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” Ujar dia. (Firdaus Syam)