Manager PT. PLN Persero up 3 Manado Gadungan Bawa Lari Uang Puluhan Juta Milik Wiraswasta

oleh -119 Dilihat
oleh
Manager PT. PLN Persero up 3 Manado Gadungan Bawa Lari Uang Puluhan Juta Milik Wiraswasta. (ist)

MANADO, Manadonet.com-Manager PT. PLN Persero up 3 Manado gadungan bawa lari uang puluhan juta milik wiraswasta.

Korban pria Rizal Varyanto Silalahi (46), Warga Kelurahan sario, Lingkungan lV, Kecamatan Sario.

Kejadian tersebut itu terjadi pada tanggal 20 Desember 2021 di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang. Namun baru dilaporkan, Rabu (22/12/2021).

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, awalnya korban sedang berada di rumah duka.

Tiba-tiba korban mendapat telpon dari nomor yang tidak ada di kontak handphone milik korban, mengatakan bahwa dirinya dari pegawai PT. PLN Persero up 3 Manado, minta agar angkat telepon dari lelaki bernama Andre Lengkong yang nantinya akan menghubungi korban.

Dan kurang lebih 1 menit kemudian, lelaki tersebut menghubungi korban, dan mengatakan bahwa dirinya sebagai Manager PT. PLN Persero up 3 Manado.

Entah ada pembicaraan apa antara korban dan pelaku, pelaku kemudian meminta korban untuk membantu mengirimkan uang ke rekening Bank  BNI, atas nama ibu Nurhasana dengan jumlah Rp 30.000.000.

Selanjutnya di pukul 11: 52 wita korban juga mengirimkan uang melalui internet banking ke rekening tersebut senilai Rp 15.000.000 Juta.

Setelah itu juga sekitar pukul 12:01 Wita  korban juga mengirimkan uang lagi melalui internet banking ke rekening senilai Rp 100.000.000 juta.

Setelah itu juga di Pukul 14.00 Wita korban juga mengirimkan uang lewat teller Bank BNI Mantos sejumlah Rp 5.000.000.00 juta.

Setelah mengirimkan uang tersebut, korban kemudian menghubungi lelaki yang mengaku sebagai manager PT. PLN Persero up 3 Manado untuk mengabarkan bahwa uang tersebut sudah telah dikirim.

Tetapi lelaki tersebut minta korban untuk mengirimkan lagi ke rekening yang sama dengan jumlah Rp 200.000.000 Juta.

Tetapi korban mengatakan akan mengirimkan uang tersebut pada tanggal 21-12-2021 besoknya setelah keesokan harinya, di Pukul 08.57 Wita.

Korban kemudian mengirimkan uang kembali melalui teller Bank Mandiri Pusat ke nomor rekening yang sama dengan jumlah Rp 20.000.000 Juta. Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 juta.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan peristiwa tersebut itu ke pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” pungkas dia. (Firdaus Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.