Surat Kemendagri : Belum Dapat Tindaklanjuti Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian

oleh -72 Dilihat
oleh
Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian. (ist)

MANADO, Manadonet.com- James Arthur Kojongian (JAK) sampai dengan akhir tahun 2021 mengacu pada surat kementerian dalam negeri masih tercatat resmi sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

Ketua OKK Golkar Sulut Fernando Lamaluta dan Ketua AMPG Sulut Rubby Rumpesak yang juga ketua AMPG menegaskan ini sesuai dengan surat Kemendagri.

Menurut Fernando dan Rubby, seperti halnya yang tercantum Surat terakhir dari Kementerian dalam negeri bernomor 161.71/702/otda tertanggal 29 oktober 2021 dialamatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

“Dimana dalam isi surat tersebut, tegas Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian James Arthur Kojongian,” ujar Fernando dan Rubby, Jumat (31/12/2021) saat dihubungi.

Langkah tegas DPRD Sulut tidak mentolerir atas kesalahan yang dilakukan JAK telah dilakukan, tapi pada akhirnya semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian pula halnya dengan pihak sekretariat dalam pembayaran hak JAK sebagai anggota DPRD Sulut.

Sekretariat siap membayarkan hak gaji JAK dengan perhitungan sebagai anggota DPRD Sulut.

Terhitung sejak putusan DPRD Sulut diparipurnakan tersebut sampai dengan desember ini, uang yang disiapkan untuk pembayaran gaji JAK tetap berada dalam kas Sekretariat Dewan.

Menurut Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu JAK telah menerima gaji selama 10 bulan yang telah ditransfer ke rekening JAK. (rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.