Sulitnya Proses Kasus Tanah, Pelapor Tanah Gogagoman Surati Kapolda Sulut, Minta Keadilan Seadil-Adilnya!

oleh -3441 Dilihat
oleh
Tangkap Layar di Aplikasi Sentuh Tanahku, lokasi bidang tanah SHM Nomor 89/Gogagoman tahun 1987.

Dimana saat itu kami meminta untuk Laporan kedua penyidik dapat juga melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pidana pasal 263 atau pasal 385.

Akan tetapi kalau tidak salah dalam gelar perkara tersebut ada pendapat dari penyidik dan peserta gelar yang menyatakan bahwa tidak bisa diterapkan ke pasal 263 atau pasal 385 karena mengacu ke laporan awal/dasar laporannya adalah penyerobotan bukan pemalsuan atau penggelapan hak.

Sehingga untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan pasal 263 atau pasal 385 KUHP tidak bisa.

Bahkan dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh ahli pidana dari Unsrat yakni DR. Johny Lembong yang mengatakan bahwa persoalan ini tidak bisa diterapkan ke pasal 167.

Sehingga yang menjadi pertanyaan kami mengapa laporan ketiga ini diterapkan pasal 167?

6. Bahwa kami keberatan juga dengan hasil gelar perkara tanggal 22 Desember 2021 yang meminta untuk dilakukan pengembalian batas kepada ART/BPN Kota Kotamobagu.

Sedangkan tanah yang menjadi objek sengketa saat ini hanya memiliki SHM Nomor: 98/Gogagoman tahun 1978 sedangkan seluruh SHM-SHM yang diterbitkan atau pemecahannya dari SHM Nomor : 2567/Gogagoman tahun 2009 sudah dibatalkan oleh putusan PTUN.

Dan tanah tersebut telah beberapa kali dilakukan sidang lokasi dengan batas-batas sebagaimana tertera dalam putusan PTUN dan perdata.

Dimana dalam putusan sudah sangat jelas terkait dengan batas-batas tanahnya sehingga apa relevansinya perkara ini dengan upaya pengembalian batas?

7. Bahwa terhadap laporan ketiga ini maka penyidik telah memberikan SPDP tertanggal 27 April 2021 dengan surat nomor : B/37/IV/2021/Dit. Reskrimum

Namun sesuai informasi yang kami dapatkan, jaksa telah mengembalikan SPDP tersebut karena belum dilengkapi berkas-berkas pendukung.

Dan juga dalam SPDP tersebut diberikan tembusan kepada tersangka akan tetapi sampai saat ini belum diketahui siapa tersangkanya.

8. Bahwa saat ini kami juga sudah membuat laporan yang keempat, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/460/IX/2021/SPKT/Polda Sulut tanggal 28 September 2021 terhadap terlapor Corry M dkk (Saudara Kandung Maxi M)

Dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan saat ini terlapor belum dilakukan pemeriksaan.

9. Bahwa berdasarkan uraian kami diatas maka kami memohon kepada Kapolda Sulut agar dapat memantau perkara kami.

Dan jika dalam pelaksanaan penyelidikan /penyidikan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, kiranya dapat diambil tindakan untuk tetap menjaga profesionalisme dan integritas Polri khususnya Polda Sulut.

Sebab klien kami yakni, Asa CB Saudale dkk sangat yakin dengan kualitas serta dedikasi bahkan profesionalitas dari penyidik sehingga kami menaruh harapan yang sangat besar kepada penyidik  untuk menangani perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (***)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.