MANADO, Manadonet.com- Resmob Polsek Malalayang berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang sudah buron selama tiga bulan.
Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban DS alias David,(19), Warga Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang pada 24 November 2021.
Setelah ditangkap identitas pelaku yakni, pria inisial RHE alias Rafi (24), Warga Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan VI Kecamatan Malalayang.
Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 22.00 wita di Jalan Metro Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang.
Kapolsek Malalayang AKP Heriadi Ismail menerangkan, kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediaman Kakaknya di Jln. Metro Kelurahan Winangun 1, Manado.
“Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Selanjutnya Team langsung menggiring pelaku ke Polsek Malalayang untuk proses lebih lanjut,” jelas dia.
Diketahui, kejadian 24 November 2021 dimana sekitar Pukul 03.30 Wita terjadi tindak pidana penganiayaan dimana pada saat itu korban dan tersangka berada satu tempat minum di bengkel yang ada di kelurahan Winangun I, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang.
Pada saat minum minuman keras korban menatap tersangka dan tersangka merasa tersinggung, selanjutnya tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan terkepal dan mengena di bagian mata sebelah kanan sehingga mengakibatkan Bengkak. (Firdaus Syam)