MANADO, Manadonet.com- Tim Patroli Polresta Manado plug B membubarkan pesta minuman keras (miras). Pun mengamankan seorang pria AG alias Andris (38), Warga Kelurahan Ternate Tanjung, Lingkungan l, Kecamatan Singkil, membawa senjata tajam (sajam).
Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari, Rabu (12/1/2022), sekira Pukul 22.30 Wisata di Lorong Tuna B, Kombos Barat, Kecamatan Singkil.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, saat itu tim sedang melaksanakan patroli rutin mengelilingi Kota Manado.
Dalam perjalanan, salah satu anggota melihat ada sekelompok anak mudah yang sedang menggelar pesta miras.
Melihat hal tersebut, tim kemudian berhenti dan melakukan pemeriksaan badan terhadap sekelompok anak mudah tersebut dan menemukan senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di celana sebelah kiri belakang pelaku.
Tanpa menunggu waktu lama, pelaku bersama dengan barang bukti senjata tajam tersebut langsung diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polresta Manado AKP Bartho Dambe, ketika dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama dengan barang bukti senjata tajam jenis pisau badik dengan 27 Cm sudah diamankan, saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke unit Reskrim, untuk diproses lebih lanjut.” Jelas Mantan Kapolsek Wanea itu. (Firdaus Syam)