KOTAMOBAGU, Manadonet.com- Berkas lengkap, Polres Kotamobagu limpahkan berkas cabul Pria 56 tahun terhadap seorang anak inisial L, (12), Selasa (8/2/2022), ke Kejaksaan Kotamobagu.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dimana sejak tanggal 3 Februari seluruh berkas perkara milik pelaku saat ini dinyatakan lengkap atau P21.
“Dan rencananya berkas perkara dan pelaku akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” ujar Kapolres Kotamobagu Kompol Afrizal Nugroho, saat konferensi pers.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Susilawati Gilalom mengatakan, terkait kasus tersebut dimana pihaknya bersama salah satu penasihat hukum nantinya akan terus lakukan pendampingan terhadap korban baik pada saat dilakukan visum hingga seterusnya.
Diketahui, sebelumnya pelaku yang bekerja sebagai salah satu pengusaha kolam renang di wilayah Kota Kotamobagu ini diamankan polisi.
Hal tersebut setelah adanya laporan bahwa pelaku diduga nekat melakukan cabul terhadap korban di kolam renang milik Pelaku sendiri.
Berdasarkan kronologi, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memegang kemaluan korban terjadi sejak tahun 2019 hingga bulan Desember tahun 2021.
“Namun hal ini baru terungkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada Januari tahun 2022 lalu. bahkan untuk menutupi agar kasus ini tidak terbongkar, pelaku juga sering memberikan sejumlah uang kepada korban.
Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sebesar 5 miliar rupiah. (JP)