MANADO, Manadonet.com- Tiga pelaku penganiayaan dengan panah wayer yang terjadi di Jalan Sarapung, samping Bank BRI kanwil Manado dalam pengejaran polisi.
Pun, pelaku lainnya juga berjumlah tiga orang sudah berhasil ditangkap Tim Buser Polresta Manado.
“Tiga pelaku identitasnya sudah diketahui dan dalam pengejaran oleh polisi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, saat konferensi pers, Jumat (25/2/2022).
Menurut dia, ada juga yang sudah berhasil ditangkap dalam kasus ini yakni tiga pria yakni, VK alias Iky (20) dan RT alias Solar (20), warga Kecamatan Wanea dan FP alias Febry (17), warga Calaca Kecamatan Wenang.
“VK kemudian diketahui adalah sebagai pelaku utama pelontar anak panah wayer yang kemudian menancap di pipi kanan korban, wanita bernama Jessica Pangemanan (22), warga Kombos, Kecamatan Singkil,” kata dia.
Lanjut dia, ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka. Pelaku utama salah sasaran, ini adalah dendam pribadi. Tersangka punya dendam dengan seorang berinisial N yang sering duduk nongkrong di TKP.
Tersangka bersama lima rekan lainnya berboncengan menggunakan dua motor, lalu mendatangi TKP.
Tersangka yang duduk boncengan paling belakang, langsung melontarkan anak panah wayer ke sekelompok orang yang sedang duduk.
“Namun ternyata mereka salah sasaran, bukan orang yang dicari tapi mengena ke korban,” ucap dia.
Ketiga pelaku lanjut Arifin, berhasil ditangkap dalam rentang waktu 20 jam setelah kejadian itu. Mereka nantinya akan dikenai Pasal 351 (ayat 2) KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujar dia. (DAUS)