MINUT, Manadonet.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya memiliki lahan dan bangunan sendiri yang dipimpin Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw.
Kepemilikan kantor atau lahan dan bangunan ini tidak instan. KPU Minahasa Utara harus menunggu setelah bertahun-tahun.
Hal tersebut ditandai dengan diserahkannya Sertifikat Hak Kepemilikan (SHK) yang langsung diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Minahasa Utara, Jeffrie Supit, Kamis, 17 Maret 2022.
Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw mengatakan, awalnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menyerahkan dokumen hibah atas lahan kantor tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dalam hal pengurusan Sertifikat Hak Milik di BPN Minahasa Utara.
“Sekira 18 Tahun berdiri, KPU Minahasa Utara akhirnya memperoleh hak kepemilikan atas lahan kantor dan bangunan,” ujar dia.
Menurut dia, proses sertifikasi tidak lama dan birokrasi yang profesional ramah dan bersahabat.
“Dengan status hak milik KPU Minahasa Utara atas lahan dan bangunan tersebut akan membantu dan memudahkan segala proses Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang di Kabupaten Minahasa Utara,” kata dia.
Lanjut dia, otomatis dengan adanya status hak kepemilikan atas lahan dan bagunan kantor KPU Minahasa Utara ini, juga akan menunjang kerja-kerja KPU Minahasa Utara dalam proses tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.
“Sekali lagi, atas nama KPU, saya sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten dan BPN Minahasa Utara,” ucap Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw. (Valentino)