MANADO, Manadonet.com — Meminimalisasi gangguan kamtibmas di Manado, pemkot akan memberi sanksi tegas bari para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol dan Perda Trantib.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Andrei Angouw saat memimpin rapat terbatas bersama Forkopimda Kota Manado, Senin (21/3/2022).
“Para pelanggar Perda Minuman Beralkohol dan Perda Trantib akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di lapangan,” tegas wali kota.
Selain membahas masalah kamtibmas, rapat terbatas Forkopimda yang dihadiri Sekretaris Kota (Sekkot) Dr. Micler Lakat, Asisten I Heri Saptono dan Kabag Pemerintah Sonny Takumansang turut membahas antisipasi jelang Ramadan yang akan dimulai 2 April mendatang.
“Sehubungan dengan ini maka seperti sebelum-sebelumnya dilakukan operasi pasar termasuk pelaksanaan pasar murah,” jamin wali kota.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan soal keinginan masyarakat untuk berkumpul seperti tarawih dan buka puasa bersama.
Hasil rapat memutuskan untuk dikeluarkan surat edaran bersama yang diperuntukan bagi masyarakat dalam rangka menghadapi bulan puasa dan Paskah.
Antisipasinya juga soal kemungkinan keluarnya Surat Edaran dari Kementerian Agama untuk disinkronisasikan.
Untuk hal ini juga nantinya akan melakukan rapat koordinasi kembali bersama forkopimda dengan melibatkan BKSUA dan FKUB.
“Khusus untuk antisipasi kelangkaan minyak goreng akan dilakukan operasi pasar,” pungkasnya. (rds/*)