MANADO, Manadonet.com — Wali Kota Andrei Angouw melaunching Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Manado, Sario, Selasa (12/4/2022).
Sekadar diketahui, kehadiran Rumah Restorative Justice ini dalam rangka mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.
Dengan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara kekeluargaan dengan memedomani Peraturan Jaksa Agung R.I nonor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pencanangan ini dilaksanakan di Kelurahan Sario Kecamatan Sario sebagai rumah restorative justice “Wale Adhyaksa”.
Dalam sambutannya, wali kota turut menyinggung soal nilai-nilai luar yang akan mempengaruhi kehidupan sosial kita sebagai masyarakat.
Ia pun menjelaskan soal falsafah Si Tou Timou Tumou Tou yang ada di logo Kota Manado, di mana manusia lahir untuk memanusiakan orang lain.
Selesai sambutan wali kota dilanjutkan dengan sambutan Kajati Sulut sekaligus peresmian Rumah Restorative Justice secara simbolis untuk Kejaksaan Negeri Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud.
Tampak hadir, Wakajati Sulut, Ketua DPRD Manado Altje Dondokambey, Kajari Manado, Kapolres Manado, Dandim Manado, Sekda Kota Manado Dr. Micler Lakat, serta para pejabat Pemkot Manado. (rds/*)