Satres Narkoba Polresta Manado Gagalkan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl, Tangkap Pelaku!

oleh -92 Dilihat
oleh
Satres Narkoba Polresta Manado Gagalkan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl, Tangkap Pelaku!. (ist)

MANADONET, Manado- Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl. Dengan menangkap pelaku FS alias Fajrian, (26), Warga Singkil II, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Senin, 18 Juli 2022.

Kasatres Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.

“Melalui informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl adalah FS,” ujar dia, Selasa, 19 Juli 2022.

Kemudian, Senin, 18 juli 2022 sekira Pukul 15.00 Wita tim berhasil menangkap terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl di Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado saat melakukan transaksi.

“Tim pun langsung melakukan penangkapan dan menemukan 605 butir trihexyphenidyl bersama uang transaksi Rp70.000, serta hasil penjualan Rp32.000. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polresta Manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut,” kata dia.

Terhadap pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl disangkakan melanggar pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan. (Firdaus Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.