“Jauh seperti apa yang menjadi visi misi dari BPN itu sendiri, tidak adaptif dan menjunjung tinggi nilai-nilai dalam etos kerja. Jadi wajar jika BPN Kotamobagu tidak peduli terhadap Putusan PTUN inkrah, karena sikap tanggung jawabnya minim” ujar Siska
Sementara itu, ditambahkan Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm, hasil kedatangan koordinasi terkait tindak lanjut putusan PTUN tidak membuahkan hasil dan tingkah laku para oknum-oknum pejabat sangat mengecewakan,
“Disaat kami datang, kami tahu bahwa kepala kantor atas nama Ahmad Muqim Haryono berada ditempat, tetapi ketika kami sebut bahwa kedatangan Kami atas perkara tanah gogagoman, semua petugas hilir mudik tanpa ada penjelasan sama sekali,” kata dia.
Lanjut Jaka, bahkan yang anehnya disuruh menunggu, itu petugas atas nama Ronal dan Riko malah melarikan diri dengan alasan giat diluar kantor, aneh tapi tingkah laku itu sangat nyata, semua sikap diam Petugas sampai pejabat BPN mengisyaratkan ada sesuatu, jadi wajar terganggu mereka sewaktu Kami datang.
“Beberapa jawaban petugas hanya beralasan bekerja sesuai dengan instruksi dan ketentuan dari Kepala BPN Kotamobagu. Namun ketika dimintai pertemuan, kembali kepala kantor dengan tidak bertanggung jawab tiba-tiba tidak lagi berada di ruangan kantornya,” kata dia.
Menurut Jaka, kalau kepala kantor saja tidak punya tanggung jawab, bagaimana anak buahnya, ya sama saja, apalagi anak buah semua pasti akan jawab sesuai dengan arahan dan instruksi atasan, klise namanya, tapi itu karakter buruk, dan BPN Kotamobagu membuktikan bahwa pelayanan mereka sangat buruk.
“Selain tidak mendapatkan pelayanan yang baik dan profesional, salah satu yang mengaku petugas pengamanan ikut memberikan ancaman secara psikologis kepada team LQ Indonesia Law Firm,” terang dia.
Jaka menjelaskan, disaat kami menunggu kepastian, kami mendapat intimidasi dari salah satu pria yang mengaku merupakan petugas pengamanan di BPN Kotamobagu, pakai baju preman tiba-tiba menjerit tanpa penyebab.
“Semakin menguatkan kami dengan intimidasi tersebut bahwa pelayanan itu benar-benar bobrok dan meresahkan warga termasuk kami sebagai kuasa hukum Prof Ing dalam kasus tanah Gogagoman,” Terang Jaka
Jaka menilai, tindakan BPN Kotamobagu yang tidak kooperatif dan meresahkan, memantapkan langkah upaya hukum dengan melaporkan oknum-oknum Pejabat BPN Kotamobagu kepada Kementerian ATR/BPN yang tidak mendukung visi misi, baik meningkatkan pelayanan yang profesional dan pemberantasan mafia-mafia tanah.








