“BPN Kotamobagu membuktikan pelayanan buruk mereka, jadi sudah sewajarnya juga untuk kementerian ATR/BPN menindak dengan tegas oknum-oknum tersebut, setidaknya bila terbukti ada melakukan,” ujar dia.
“Dugaan tindak pidana maka diberikan sanksi yang setimpal, dan sebagai langkah konkrit kami sudah membuat aduan resmi LQ Indonesia Law Firm ke Kementerian ATR/BPN, tinggal menunggu gerak selanjutnya” Tutup Jaka.
Sebelumnya Prof Ing dan keluarga adalah korban dari praktik kotor oknum mafia tanah pegawai Kantor BPN Kota Kotamobagu. masalah itu timbul akibat terbit SK Pembatalan 12 SHM, BPN Kota Kotamobagu.
Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau 0818-0454-4489 (Surabaya), yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630. (rds)









