Warga Manado Wajib Tahu! Ini Empat Poin Dalam Surat Edaran Wali Kota Jelang Natal dan Tahun Baru

oleh -191 Dilihat
Wali Kota Andrei Angouw didampingi Sekretaris Kota Micler Lakat saat memimpin rapat bersama Forkopimda Manado.

MANADO, Manadonet.com — Jelang Natal dan Tahun Baru, Wali Kota Manado mengeluarkan Surat Edaran No.044/01/Setdako/1542/2022 tentang Perayaan Akhir Tahun.

Surat edaran ini merupakan hasil keputusan bersama di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Manado, Selasa (22/11/2022).

Ada 4 poin yang dimuat dalam surat edaran ini yaitu pertama, menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut dan merayakan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 01 Januari 2023.

Dan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat bersama ikut membantu pemerintah menciptakan suasana rukun dan damai yang sudah terjaga selama ini.

Bagi orang tua agar selalu mengawasi anak-anak turun ke jalan-jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban, dan keselamatan bagi dirinya ataupun orang lain.

Kedua, untuk kegiatan atau acara dan hiburan yang menggunakan sound system dan disko tanah dibatasi sampai dengan jam 24.00 Wita dan tidak diperkenankan menutup badan jalan.

Ketiga, dilarang melaksanakan konvoi santa claus dan kegiatan dimaksud dapat dilakukan pada tempat tertentu yang diizinkan dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Keempat, mengantisipasi perubahan iklim, cuaca ekstrim seperti banjir, tanah longsor serta pohon tumbang, camat, lurah, dan Ketua Lingkungan untuk tetap memantau wilayah masing-masing dan menghimbau kepada warga agar tetap waspada dalam kondisi cuaca saat ini yang cepat berubah.

“Diharapkan, pihak-pihak yang ada dalam surat edaran ini dapat saling berkoordinasi satu dengan yang lain, demi kelancaran perayaan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023,” ujar Wali Kota Manado Andrei Angouw. (rds/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.