KPU Sulut Umumkan Syarat Bakal Calon Anggota DPD, Tinangon: Batas Akhir Pendaftaran 29 Desember 2022

oleh -260 Dilihat
Pengumuman syarat bakal calon anggota DPD yang dikeluarkan KPU Sulut.

MANADO, Manadonet.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan pengumuman tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam surat pengumuman dengan nomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon membeber, berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Adapun jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sulut yaitu syarat dukungan minimal 2.000 dari jumlah DPT sebanyak 1.831.867.

Selain itu, dari 15 kabupaten/kota di Sulut, jumlah sebaran sebanyak 8 kabupaten/kota.

“Untuk metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas atau less paper menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” ungkap Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, Kamis (8/12/2022).

Lanjut dua pimpinan KPU Sulut itu, adapun jika bakal calon anggota DPD yang ingin mengakses Silon, kiranya dapat menghubungi KPU Sulut lewat nomor handphone 0813-4139-1494 dan 0812-4578-3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Jalan Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022. (rds/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.