MANADONET- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa awasi ketat verifikasi faktual (verfak) keanggotaan Partai Politik (Parpol) Ummat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, 26 – 28 Desember 2022.
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh bersama Anggota Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw dan Ronald Nongka dan jajaran Panwaslu se-Kecamatan Minahasa turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan terhadap verifikator dari KPU Minahasa dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Ummat.
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh melalui Anggota Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw yang juga adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, pengawasan dilakukan secara melekat pada verifikasi faktual yang dilakukan KPU Minahasa.
“Kami melakukan pengawasan memastikan semua prosedur verifikasi faktual yang dilakukan KPU Minahasa berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sumampouw didampingi Anggota Bawaslu Minahasa Ronald Nongka.
Lanjut Sumampouw, kami juga memastikan keabsahan keanggotaan Partai Politik yang di verifikasi. Mengawasi kecocokan data NIK, foto e-KTP, memiliki KTA partai politik dan apakah anggota partai politik bisa ditemui atau tidak.
“Nantinya jika memenuhi ketentuan maka anggota partai politik Memenuhi syarat dan sebaliknya jika tidak sesuai dengan ketentuan maka anggota partai politik tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Diketahui, verifikasi faktual kepada Partai Politik Ummat dilakukan kembali berdasarkan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor: 006/PS.REG/Bawaslu/XII/2022. (redaksi)