Panwaslu Kecamatan Pineleng Buka Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Ini Syarat dan Ketentuan

oleh -476 Dilihat
oleh
Panwaslu Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Buka Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

MANADONET.com- Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Pineleng buka rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa secara umum diawali dengan pengumuman resmi pada 9 Januari 2023 hingga 13 Januari 2023.

Kemudian untuk pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai 14 Januari 2023 hingga 19 Januari 2023.

Bagi masyarakat yang ada di Kecamatan Pineleng silakan langsung mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan Pineleng.

Perekrutan Panwaslu Kecamatan serentak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Berikut Syarat dan Ketentuan untuk daftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai
berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latarbelakang merah;

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
bekerja penuh waktu apabila ;

g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat
sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang
mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam
seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari
Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu
Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau
sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa. (BISA DOWNLOAD DISINI =KLIK DOWNLOAD=)

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pineleng, yang beralamat
di Jln. Raya Manado-Tomohon, Desa Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kode pos 95662

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua),
terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 s.d 19 Januari 2023 pukul 08.00 s.d 17.00;

m.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.