MANADONET- Pria inisial NB, (14), warga Desa Sea, Minahasa yang menjadi korban penganiayaan sempat viral di media sosial meminta keadilan.
Pun, kasus ini sudah dilaporkan korban beserta keluarga ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kasus penganiayaan yang viral tersebut terjadi di Kawasan Pantai Minanga Malalayang Senin, 22 Mei 2023, yang dilakukan tiga tersangka inisial OFS (15), VU (15) dan BJT (14) terhadap korban mengisahkan trauma mendalam bagi korban.
Ayah korban Yani, ketika diwawancarai berharap aparat penegak hukum untuk memproses kasus penganiayaan dengan mekanisme yang ada.
“Jadi kami keluarga berharap agar anak kami mendapat keadilan. Hukum harus ditegakkan dan kami keluarga meminta para pelaku untuk bisa diadili,” ujar Yani, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut dia, jika penegak hukum tidak bertindak tegas terkait kejadian ini, kemungkinan kasus berulang bisa dilakukan para pelaku.
“Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Pemprov lewat layanan pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak. Semoga kasus ini bisa mendatangkan keadilan bagi kami keluarga,” kata Yani.
Disinggung anaknya mengalami traumatik pasca penganiayaan, Yani membenarkannya.
“Anak saya jadi takut keluar rumah. Dia diancam sebelum dianiaya,” terang dia.
Diketahui, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 wita. Korban yang tiba di Sekolah St. Theresia Malalayang bertemu dgn ketiga pelaku dengan maksud mengklarifikasi atau menyelesaikan masalah dengan salah satu pelaku OC (15) karena telah menghina pacarnya.
Kemudian setelah korban dengan ketiga pelaku selesai bercerita. Saat itu juga ketiga pelaku memanggil korban untuk ikut dengan mereka ke Pantai Minanga Malalayang Kelurahan Malalayang 1 yang tidak jauh dari lokasi Proyek Reklamasi.
Dan setelah tiba di kawasan Pantai Minanga Malalayang, salah satu pelaku OFS langsung menendang korban di bagian pinggang sebelah kanan sehingga korban terjatuh dan kembali ditarik oleh pelaku untuk berdiri lalu diikuti dengan kedua pelaku lainnya memukuli korban berkali-kali.
Ketika para pelaku puas menganiaya korban, para pelaku langsung mengantar pulang korban ke rumah neneknya dan setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban dari rumah neneknya.
Tim Opsnal Polsek Malalayang langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa para pelaku berada di rumah tempat tinggal salah satu pelaku OFS di Kelurahan Malalayang 2 Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang.
Dengan menerima informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Malalayang langsung bergerak menuju rumah pelaku tersebut dan sampai di lokasi Tim langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut
Selanjutnya para pelaku tersebut dibawa ke Mako Polsek Malalayang guna diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tiga pelaku diamankan di Polsek Malalayang, tak lama usai korban membuat laporan polisi,” ujar dia. ***