Manadonet.com – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Provinsi dan Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Utara bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota yang turut menyampaikan LKPD Unaudited yaitu Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Penyerahan LK Unaudited disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven
E.O Kandouw, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri,
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, Bupati Minahasa Selatan Franky
Donny Wongkar, Pj. Bupati Minahasa Tenggara Ir. Ronal T. H. Sorongan, Bupati Bolaang
Mongondow Selatan Franky Donny Wongkar, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam
Sachrul Mamonto, Pj. Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit dan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah.
Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited. Hal tersebut Sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah,” ujar Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah.
Usai menyerahkan laporan keuangan, Wagub Steven Kandouw optimis Pemprov Sulut mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Mudah-mudahan, semua bimbingan dan tuntunan dari teman-teman BPK kita semua mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Steven Kandouw.
Menurutnya, semua pengabdian pemerintah daerah di tahun 2023 selengkapnya dipertanggungjawabkan pada kesempatan ini. “Saya yakin semua pemerintah daerah telah melaksanakan pengelolaan keuangan dengan akuntabel,” tutur dia.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan LKPD Unaudited para Sekretaris Daerah, Inspektur
Daerah, Kepala OPD dari Pemerintah Provinsi dan Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural BPK serta Tim Pemeriksa BPK. (kit/*)