MANADONET.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Manado.
Pria inisial K, warga Bengkol berhasil ditangkap bersama barang bukti satu plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Manado
dengan modus melakukan transaksi terselubung dengan cara mengirimkan uang melalui aplikasi dan barang diambil pada lokasi yang di tentukan.
Atas informasi tersebut perseonel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara melakukan pendalaman informasi dan mempelajari tempat tempat yang diduga sebagai tempat pengambilan barang yang di peroleh pelaku.
Pada Senin, 1 Juli 2024 sekira Pukul 19.00 WITA personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara melakukan pengamatan pada lokasi yang di curigai sebagai tempat peredaran barang narkoba.
Pada saat itu terdapat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, tim menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 17,72 (tujuh belas koma tujuh dua) gram yang disimpan dalam helm tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Budi Samekto membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, barang bukti serta tersangka langsung diamankan dan dibawah ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dan dilakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut. ***