Terungkap Gerai Indomaret-Alfamart Tak Kantogi Izin, DPRD Rekomendasi di Segel!

oleh -3150 Dilihat
oleh
Terungkap Gerai Indomaret-Alfamart Tak Kantogi Izin, DPRD Rekomendasi di Segel!

MANADONET.COM- Terungkap gerai Indomaret-Alfamart tidak kantogi izin, DPRD langsung merekomendasikan untuk dilakukan penyegelan.

Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan instansi teknis serta pihak Alfamart dan Indomaret, belum lama ini.

Data yang dibeber Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulut, dari 421 gerai Indomaret yang beroperasi di Sulut, 20 toko tidak memiliki izin. Lebih parah Alfamart. Dari 355 gerai yang beroperasi di Sulut, hanya 61 toko punya izin.

Di hadapan Komisi II DPRD Sulut, Kepala Dinas PTSP Sulut Syaloom Korompis menjelaskan jika itu berdasarkan data OSS.

Hanya saja Korompis menjelaskan, jika kewenangan perizinannya ada di pemerintah kabupaten/kota.

“Perizinan Alfamart dan Indomaret kewenangannya ada di kabupaten/kota,” katanya.

Di sisi lain Korompis menuturkan, terkait temuan tersebut dari DPTSP memberikan rekomendasi dan pembinaan.

“Untuk melaporkan kembali data gerai yang sudah beroperasi. Atas konsultasi dengan pimpinan kami, memberikan teguran tertulis,” kata dia.

Kalau triwulan berikutnya tidak ditindaklanjuti baru kemudian akan ada sanksi yang lebih berat lagi yaitu menutup operasi, belum pencabutan.

“Jika enam bulan tidak juga ditindaklanjuti baru ada pencabutan izin,” beber Korompis. Menurut dia, ini adalah tahapan yang harus diikuti sesuai aturan.

Sementara itu, dalam RDP ini anggota DPRD Jems Tuuk mengatakan, adanya gerai yang tidak berizin ini akan dibawa ke Polda Sulut.

“Ini akan jadi rekomendasi kita untuk diberikan pada pimpinan dewan dan diteruskan ke Polda Sulut,” tukas politikus PDI Perjuangan ini.

Kesempatan itu Tuuk menekankan, sebagai investor harus taat pada aturan yang berlaku. “Jadi kita
merekomendasikan gerai yang tidak punya izin ditutup saja. Kita akan minta Pak Kapolda turun tangan sesuai dengan aturan.

“Kan yang tidak punya izin otomatis itu ilegal,” tambahnya.

Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu menuturkan, tidak adanya izin ratusan gerai baik Indomaret maupun Alfamart, jumlah yang ada dalam OSS tidak sesuai dengan di lapangan.
“Hasil rekomendasi RDP ini, semua retail Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin kami minta pihak kepolisian melakukan police line,” kata dia.

Kemudian, retail Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin harus bayar pajak yang selama ini tidak dibayarkan karena tidak tercatat dalam OSS. Kami meminta Indomaret dan Alfamart secara terbuka apa yang sudah kami temui.

“Semua yang telah jadi percakapan kita akan ditindaklanjuti bersama-sama,” tukas srikandi asal Minahasa Selatan ini.

Diungkapkan Saron, sapaan akrabnya, DPRD Sulut sangat mendukung investasi di Sulut. Namun kasus ini, mereka tidak punya izin secara jelas. Dengan sengaja mereka tidak melaporkan sudah melakukan usaha di Sulut.

“Selama beroperasi tanpa laporan pajaknya dibayarkan dimana. Apakah ada manfaat bagi Sulut dan rakyat kita, bahkan UMKM kita kehilangan usaha,” kata Saron.

Legislator dari Golkar Inggried Sondakh menambahkan, sebagai anggota dewan punya hak dalam rapat resmi memberikan rekomendasi.

“Tugas dan tanggung jawab moril kita memberikan rekomendasi yang berpihak pada kebenaran. Kita harus beri punishment jika memang ada pelanggaran,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.