MANADONET.COM- Tahapan Pilkada serentak 2024 kini memasuki fase penting dalam pengadaan logistik, yang menjadi salah satu komponen krusial bagi suksesnya pemilu.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) secara intensif terus bergerak aktif dan teliti dalam mengawasi setiap detail tahapan ini.
Dalam upaya tersebut, maka Bawaslu Sulut menggelar “Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholder Terhadap Pengawasan Pengadaan Logistik Tahap II Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota” di The Sentra Hotel, Sabtu, 5 Oktober hingga – Minggu 6 Oktober 2024.
Koordinator Divisi SDM, O dan Diklat Erwin Sumampouw menegaskan pentingnya pengadaan logistik yang tepat dan sesuai asas-asas pemilu.
Ia mengibaratkan surat suara sebagai “permaisuri” dalam pemilu, yang harus dipastikan hadir tepat waktu, tepat sasaran, tepat jenis, tepat mutu, dan dalam jumlah yang sesuai.
“Bawaslu harus memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih mendapatkan surat suara,” kata dia.
Lanjut dia, tahap pertama pengadaan sudah tiba, mencakup bilik suara, kotak suara, tinta, segel, dan kabel tis plastik.
Tahap kedua, yang paling penting, akan mencakup surat suara dan amplop
“Pencetakan surat suara akan dimulai di Pasuruan, Jawa Timur, dan diawasi langsung oleh Bawaslu,” terang dia.
Sumampouw menekankan pentingnya pengawasan yang teliti dari Bawaslu di setiap daerah, mulai dari proses pengadaan hingga distribusi logistik pemilu.
Meskipun Bawaslu tidak diberitahu sejak awal terkait lokasi pengadaan, pihaknya tetap berkomitmen mengawasi setiap tahapan, termasuk pengadaan di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Klaten.
Ia juga mengingatkan soal aturan jumlah surat suara, di mana KPU harus mencetak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen cadangan.
“Jika aturan ini dilanggar, baik penyelenggara maupun perusahaan percetakan bisa dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang Pilkada,” jelas Sumampouw,
seraya menegaskan bahwa “Bawaslu akan mengawasi jumlah surat suara yang dicetak, diterima, dan rusak secara ketat. Dan hal ini tertuang di dalam undang-undang Pilkada, ada tiga pasal yang mengatur itu” ungkap Erwin.
Lebih jauh, Sumampouw mengingatkan bahwa pencetakan surat suara yang melebihi DPT ditambah 2,5 persen dapat berujung sanksi pidana, termasuk untuk Ketua KPU RI.
Oleh karena itu, pengawasan atas proses ini sangat penting untuk menjaga integritas pemilu.
“Semua harus diawasi dengan ketat, dari jumlah surat suara hingga kualitasnya. Jika ada pelanggaran, sanksi akan tegas diberlakukan,” tandas Sumampouw, yang dikenal ramah dan penuh semangat dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian dan Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal M turut mendampingi Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw saat memberikan pemaparannya.
Hadir pula sebagai narasumber pada kegiatan ini Pemerhati Kepemiluan, Lando Sumarauw, serta Akademisi UNIMA Viktory Rotti dan Ferol Warouw. (rds)