MANADONET.COM- Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulut. Pelaksanaannya, Kamis, 21 November 2024, di Sutan Raja Hotel Manado, Kabupaten Minahasa Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Zulkifli Densi mengimbau bahwa pada masa tenang tidal boleh lagi ada aktifitas kampanye. “Penting untuk kita menghimbau dan mengingatkan, terlebih kepada peserta pemilu, pengusul dan pendukung pasangan calon,” ungkap Densi.
Ia menekankan agar semua pihak menghindari politik transaksional di masa tenang. Meunurut Zulkifli, ada sanksi pidana jika terbukti melakukan transaksi (money politik) di masa tenang.
“Pidana itu tidak main-main, mulai 36 bulan penjara hingga 72 bulan. Dan dendanya juga mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Ia mengingatkan dalam politik transaksional, pemberi dan penerima mendapatkan ancaman sanksi yang sama. “Kiranya dapat menghindari. Mari kita bersama-sama menghindari praktik-praktik politik transaksional,” ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja ekstra mencegah pelanggaran pada tahapan ini.
“Kita akan berupaya sekuat-kuatnya melakukan pencegahan karena lebih baik mencegah daripada menindak. Kalau cegah tapi tetap terjadi maka kita akan menindak dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Menurutnya, Nanti ketika pihaknya (Bawaslu) sebagai penyelenggara melakukan penindakan di lapangan, setidaknya sudah memberi warning kepada semua pihak dan ia berharap semuanya bisa menyampaikan informasi ini kepada publik.
“Kita sudah memberi warning terlebih dahulu supaya tidak terjadi banyak pelanggaran. Lewat kegiatan hari ini mari kita informasikan secara bersama-sama,” ujar Ardiles.
Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh semua stakeholder baik Ormas, OKP, unsur pemerintah, ASN, dan TNI dan POLRI. (rds)