MK Dapat Mendiskualifikasi Paslon Franky Wongkar dan Theo Kawatu di Pilkada Minsel

oleh -114 Dilihat
Tampak suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ist)

MANADONET.COM – Perkara perselisihan Pilkada Serentak 2024, baik untuk gubernur, bupati dan wali kota di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahapan pemeriksaan berkas persidangan. Hasil pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon nomor urut 2 Petra Yani Rembang (PYR) dan Frede Aries Massie (FAM) tercatat menjadi pemohon dalam perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Kuasa Hukum Supriyadi Pangelu dan Setli Arie Kohdong.

Pemohon melalui Kuasa hukum telah menjelaskan apa yang menjadi dasar dari gugatan tersebut dapat mendiskualifikasi terhadap pasangan calon bupati Franky Wongkar dan calon wakil bupati Theo Kawatu, meskipun KPU Minahasa Selatan telah mengumumkan hasil penetapan perolehan suara.

Andris Pattyranie, warga Minsel berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan yaitu dengan cara melibatkan struktur birokrasi Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa yang dilakukan secara terencana, terstruktur dan Massif.

Hal senada juga diungkapkan secara tegas oleh seorang warga Minahasa Selatan lainnya, Karmen Kasenda. Menurut dia, cara-cara tersebut diatas adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi dan berharap gugatan dari calon Bupati Petra Yani Rembang dan calon Wakil Bupati Frede Aris Massie di MK. Dan berharap, paslon Frangky Wongkar dan Theo Kawatu didiskualifikasi.

“Cara-cara tersebut adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi. Saya berharap gugatan dari calon Bupati Petra Yani Rembang dan calon Wakil Bupati Frede Aris Massie di Mahkamah Konstitusi dapat diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan akibat didiskualifikasinya pasangan tersebut,” ujar Karmen, Kamis (9/1/2025) di Jakarta.

Sementara itu, Aktivis Sosial dan Hukum Syahrur Ramadhan, memandang bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mengadili proses sengketa pilkada serentak 2024 harus berlaku adil terhadap gugatan dengan memberikan sangsi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami meminta MK berlaku adil terhadap gugatan dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (kit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.