MANADONET.COM- Perempuan inisial RL melaporkan kasus cabul yang menimpah putri kesayangannya ke Polresta Manado sejak 17 Januari 2024.
Namun pelaku cabul inisial DK alias Dedi belum ditangkap oleh Polresta Manado. Hal tersebut membuat pelapor merasa sangat kecewa.
“Pelaku masih bebas berkeliaran, membuat trauma anak perempuan saya yang masih kecil,” kata dia, kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.
Menurut dia, pada 22 Januari 2024 sudah ada surat dari kepolisian dengan nomor B/243/I/2024/Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Diman isi surat tersebut menuliskan laporan aduan kami dengan nomor 73/I/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA sudah diterima dan dilanjutkan dengan penyelidikan.
“Kami berharap pelaku agar cepat ditangkap, supaya tidak ada korban korban lainnya,’ harap orang tua korban.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan akan cek ke penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh terkait kronologi, berawal pada 15 Januari 2024 Pukul 18.30 WITA dimana bertempat di kelurahan Banjer, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala, Kota Manado, dimana korban sebut saja Bunga akan bermain mesin capit sehingga korban melakukan penukaran uang dengan koin.
Kemudian terlapor meminta korban untuk duduk disamping terlapor. Saat korban duduk, terlapor langsung memeluk korban dan meremas payudara korban.
Atas perbuatan terlapor, ibu korban melaporkan kejadian ke Polresta Manado pada 17 Januari 2024. (Valentino)
