MANADONET.COM- Spekulasi pendapat atau argumen dari salah satu media sosial yang menyebutkan adanya kriminalisasi terhadap saudara Johanis Adriaan seorang nelayan dari pihak perusahaan hal tersebut tidak benar.
Pihak PT Manado Utara Perkasa (PT MUP) angkat bicara terkait beredarnya video di media sosial tersebut.
Lesson Manager PT Manado Utara Perkasa Ferry Siwi kepada media mengatakan, bukan PT Manado Utara Perkasa yang secara langsung melakukan pelaporan hukum terhadap seorang warga tersebut.
“Melainkan perusahaan vendor yang menangani pekerjaan pembuatan pagar pembatas,” kata Ferry Siwi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 11 Februari 2025.
Dia menjelaskan, hal tersebut bukanlah tindak kriminalisasi, melainkan merupakan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kronologisnya, mereka awalnya gelar demo, kebetulan saat itu ada sementara pekerjaan pembuatan pagar. Para pendemo kemudian lakukan aksi untuk hentikan pekerjaan tersebut,” ungkapnya, Didampingi Tim Ahli Senior Engineer PT Manado Utara Perkasa Amos Kenda.
Lanjut dia, dari aksi tersebut, antara salah satu pendemo dengan pekerja di lokasi tersebut diketahui masing-masing mendapatkan luka di tangan.
“Nah setelah kejadian itu, mereka kemudian saling lapor, antara pekerja dan warga pendemo itu. Dari situ, Polsek Tuminting kemudian melakukan proses hukum kepada keduanya,” jelasnya.
Siwi menjelaskan, PT Manado Utara Perkasa Amos Kenda yang mendorong pihak vendor agar terjadi upaya restoratif justice (RJ) antar kedua belah pihak, namun sudah dua kali diupayakan, warga yang dilaporkan itu tidak pernah hadir.
“PT Manado Utara Perkasa mendampingi saat upaya RJ pertama dilakukan tapi pihak pendemo tidak hadir, kemudian dilakukan upaya RJ kedua namun setelah ditentukan pihak polsek untuk waktunya, ternyata pihak warga itu tidak hadir, sehingga pihak polsek menetapkan statusnya sebagai tersangka dan melakukan P21 kasus tersebut,” beber Siwi.
Dari kejadian itu tiba-tiba beredar di media sosial bahwa ada kriminalisasi warga oleh PT Manado Utara Perkasa. Siwi kemudian menegaskan bukan pihaknya yang meminta hal tersebut, melainkan merupakan proses hukum yang berjalan oleh pihak kepolisian.
“Jadi ini bukan permintaan perusahaan untuk lakukan kriminalisasi, tapi ini proses hukum yang dilakukan kepolisian akibat dari adanya upaya gangguan pekerjaan dari pendemo terhadap pekerjaan pagar yang dilakukan perusahaan vendor yang menangani itu,” tegasnya.
Siwi juga menegaskan, PT Manado Utara Perkasa sudah mendorong untuk upaya damai, namun upaya tersebut tidak diindahkan. (Valentino)
