Kasat Reskrim Polresta Manado Gerak Cepat, Respon dan Periksa Terduga Cabul DK alias Dedi yang Sempat Terdiam

oleh -1791 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Polresta Manado melalui Satreskrim gerak cepat proses kasus dugaan cabul yang dilaporkan 17 Januari 2024.

Diketahui, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regan Kusuma Wardani diketahui resmi menjabat pada bulan Oktober 2024. Dimana baru mengetahui pada tahun 2025 adanya kasus cabul yang diduga proses kasusnya terdiam.

Terkait proses kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku DK alias Dedi, menurut Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regan Kusuma Wardani telah dilakukan proses pemeriksaan.

“Terduga pelaku sudah kami periksa, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regan Kusuma Wardani, kepada wartawan, Rabu, 19 Februari 2025.

Lanjut dia, untuk proses gelar perkara secepatnya. “Karena masih melengkapi pemeriksaan saksi saksi lainnya, kalau sudah lengkap baru digelar,” terang dia.

Pemberitaan sebelumnya, perempuan inisial RL melaporkan kasus cabul yang menimpah putri kesayangannya ke Polresta Manado sejak 17 Januari 2024.

Namun pelaku cabul inisial DK alias Dedi belum ditangkap oleh Polresta Manado. Hal tersebut membuat pelapor merasa sangat kecewa.

“Pelaku masih bebas berkeliaran, membuat trauma anak perempuan saya yang masih kecil,” kata dia, kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

Menurut dia, pada 22 Januari 2024 sudah ada surat dari kepolisian dengan nomor B/243/I/2024/Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

Diman isi surat tersebut menuliskan laporan aduan kami dengan nomor 73/I/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA sudah diterima dan dilanjutkan dengan penyelidikan.

“Kami berharap pelaku agar cepat ditangkap, supaya tidak ada korban korban lainnya,’ harap orang tua korban. (Valentino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.