Langi Lapor Perusahaan Tambang PT. Hakian Wellem Rumansi Terkait Dugaan Pidana Penghinaan di Polda Sulut

oleh -772 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Pengusaha Nico Langi melaporkan perusahaan tambang PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan pidana penghinaan

Dalam laporan tersebut dikuasakan ke kuasa hukum Johanes Budiman. Laporan tertanggal 3 Maret 2025, dengan terlapor Wimbuh Mahargya yang adalah Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. HWR, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Pengusaha Nico Langi mengatakan, benar telah melaporkan ke Polda Sulut terkait hal tersebut.

“Ini adalah fitnah, dimana menyebutkan bahwa saya membawa-bawa nama Kapolda Sulut saat berkunjung ke perusahaan PT. HWR. Sekali lagi itu tidak benar,” kata Nico Langi kepada wartawan, Senin, 3 Maret 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Johanes Budiman mengatakan, benar telah melakukan pelaporan terkait penghinaan di Polda Sulut.

Lanjut dia, kejadian berawal saat klien kami Nico Langi berkunjung ke PT. HWR dimana ingin berbicara bisnis. Klien kami Nico Langi bertemu dengan pihak perusahaan, hasil pertemuan sangat baik.

“Saat disana mungkin karena marga sama dengan Kapolda dari pihak mereka yang menanyakan apakah kenal dengan Kapolda, klien kami menjawab untuk kedatangannya tidak ada sangkut paut dengan Kapolda, karena tujuan kedatangan untuk kepentingan bisnis,” tegas dia.

Dia menambahkan, setelah pertemuan beberapa saat kemudian mendapat informasi ada pemberitaan terkait klien kami dimana membawa nama Kapolda Sulut.

“Kami heran pembicaraan saat pertemuan berlangsung baik, tapi kenapa beberapa saat kemudian muncul berita yang merugikan klien kami, itu sebabnya kami laporkan hal ini ke Polda Sulut,” beber dia.

“Kami berharap kiranya pihak Polda Sulut bisa proses laporan kami, karena sangat merugikan klien kami,” tutup dia. (Valentino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.